Senin, 04 April 2016

Tugas 1 (Sejarah Perubahan Nama PPKn Di Indonesia)



Tugas 1
Sejarah Perubahan Nama PPKn Di Indonesia

Dosen Pengampu : FRANS ADITIA WIGUNA, S.Pd., M.Pd.

Penyusun
Kelompok 9 :
v   Dani Darmawan                     14.1.01.10.0020
v   Eva Yuliana                           14.1.01.10.0026
v   Winda Wulansari                   14.1.01.10.0134

Universitas Nusantara PGRI Kediri
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Program Studi PGSD
2016


Pertanyaan :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam GBPP SD 1994, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang SI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Permendikbud No. 67 tahun 2013 tentang KD.
Apa pendapat anda terkait pergantian nama tersebut ?

Jawab :
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) Dalam GBPP SD 1994
Pada tahun ini mata pelajaran PMP diganti menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39).
Kurikulum Pendidikan Dasar tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba, 1967). Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation  dan  knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan Budimansyah, 2007).


Sedangkan dalam kurikulum 1994 ruang lingkup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) meliputi :
1.      Nilai moral dan norma bangsa Indonesia serta perilaku yang diharapkan terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2.      Kehidupan ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan luas liputan, kedalaman dan tingkat kesukaran materi pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangan belajar siswa pada satuan pendidikan.

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Permendiknas No.22 Tahun 2006
Pada tahun ini keluar kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) muncul mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menggantikan Kewarganegaraan dan PPKn.
Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006, ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum  meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1.      Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
2.      Norma, Hukum dan Peraturan.
3.      Hak Asasi Manusia.
4.      Kebutuhan Warga Negara.Konstitusi Negara.
5.      Kekuasaan dan Pilitik.
6.      Pancasila.
7.      Globalisasi.



Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) Permendikbud No. 67 Tahun 2013
1.      Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
2.      Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan.
3.      Mengorganisasikan SK-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD NRI Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Memantapkan pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan kewarganegaraan; (2) sikap kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan; (4) keteguhan kewarganegaraan; (5) komitmen kewarganegaraan; dan (6) kompetensi kewarganegaraan.
5.      Mengembangkan dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh.
Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn.
Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Perubahan PPKn (1994) Menjadi PKn (2006)
Bahwa materi PPKn begitu padat atau luas dan kurang praktis dengan alokasi waktu yang terbatas. Selain itu, dominasi kajian P4 dalam PPKn menjadi pertanyaan besar para guru terhadap materi PPKn. Hal terburuk yang dialami dalam pembelajaran PPKn ialah bahwa para guru umumnya menggunakan metode ceramah dan tanya jawab dengan pemberian tugas. Penggunaan alat peraga sangat minim dan terbatas pada talk dan chalk. Akibatnya jelas, mata pelajaran PPKn direndahkan (Wahab, 1999: 51, 53), meskipun mengemban amanat pembentukan warga negara yang baik. Dari kajian terhadap mata pelajaran PPKn tersebut, menjadi jelas bahwa ada persoalan-persoalan yang bertalian dengan aspek materi (konten) yang dominan dengan muatan kepentingan politik rezim. Di lapangan, kelemahan model dan metode pembelajaran PPKn oleh sebagian besar guru-guru menjadi faktor berikutnya yang menjadikan misi pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk warga negara yang demokratis, partisipatif dan kritis masih jauh dari harapan.
Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Perubahan PKn (2006) Menjadi PPKn (2013)
1.      Adanya harapan PKn mampu memberikan kontribusi dalam solusi atas berbagai krisis multidimensional yang melanda.
2.      Secara subtansial, PKn dominal bermuatan ketatanegaraan, kurang memberi aksentuasi yang proporsional muatan nilai dan moral Pancasila.
3.      Secara metodologis, cenderung dominan pembelajaran kognitif, belum optimal dikembangkan dimensi afektif dan psikomotorik.

PPKN, PKN, PPKN (2013)
1. Bukti-bukti bahwa mata pelajaran PMP (1984), PPKN (1994), PKN (2006), PPKN (2013)
     mengusung misi sebagai Pendidikan Nilai.
PPKN (1994), PKN (2006), PPKN (2013)  memiliki banyak misi dan salah satunya adalah sebagai pendidikan nilai. Dalam proses pendidikan nasional, PKn adalah wahana pedagogis pembangunan watak atau karakter. Bukti dari pernyataan di atas adalah dengan melihat Kompetensi Dasar pada mata pelajaran PKN dari jenjang SD sampai SMA sekalipun.
a.    PPKN 1994
Dalam materi “Ketahanan Nasional” jenjang SMA, terdapat nilai kesatuan dll.
b.    PKN 2006
Dalam materi “Usaha Pembelaan Negara” jenjang SMP, terdapat kesatuan dll.
c.    PPKN 2013
Dalam materi “Kedudukan Pembukaan UUD NKRI 1945” jenjang SMA, terdapat nilai keadilan dll.


2.       Nilai-nilai yang termuat dalam PPKN (1994), PKN (2006), PPKN (2013) serta
      perbedaannya.
Empat mata pelajaran tersebut mengandung nilai-nilai yang sangat baik bagi peserta didik. Nilai-nilai tersebut antara lain Nilai Moral, Kebersamaan, Kerukunan, Keadilan, Kerukunan, dan masih banyak lagi. Namun empat mata pelajaran tersebut juga memiliki perbedaan yaitu :
a.       PPKN 1994  : Berisi materi dan pengalaman belajar yang diorganisasikan secara spiral/artikulatif atas dasar butir-butir nilai yang secara konseptual terkandung dalam Pancasila. Jadi konsep nilai-nilai terkandung pada Pancasila dengan pengorganisasian secara spiral/artikulatif.
b.      PKN 2006    : Memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Jadi nilai-nilai yang terkandung bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila.
c.       PPKN 2013  : Mempunyai ruang lingkup materi yang bersumber pada 4 Pilar Kebangsaan ( UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI ). Nilai yang terkandung dalam mata pelajaran ini sangat bagus jika ditinjau dari ruang lingkupnya dan bisa dibilang sebagai mata pelajaran yang hampir sempurna. Jadi nilai-nilai didapat dari 4 pilar kebangsaan tersebut.


Ruang lingkup kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn adalah sebagai berikut :
PKn 2006
PPKn 2013
1.      Persatuan dan kesatuan bangsa;
2.      Norma, hukum, dan peraturan;
3.      Hak asasi manusia;
4.      Kebutuhan warga negara;
5.      Konstitusi negara;
6.      Kekuasaan dan politik;
7.      Pancasila;
8.      Globalisasi.
1.      Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;
2.      UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3.      Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh;
4.      Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara Indonesia.

Perbedaan istilah PKn dan PPKn 1. PKn Merupakan Pendidikan Kewarganegaraan, istilah ini digunakan pada tahun 2004, yang secara umum kurikulum ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut: a) Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal. b) Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. c) Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi. d) Sumber belajar bukan hanya Guru, tetapi juga sumber balajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif. e) Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian kompetensi. 2. PPKn Merupakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development. Secara umum kurikulum tahun 1994 ini memiliki cirri-ciri: a) Sifat kurikulum objective bassed curriculum. b) Pembagian tahapan pembelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. c) Pembelajaran di sekolah berorientasi kepada materi pelajaran/isi. d) Dalam pelaksanaan kegiatan, Guru menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar baik secara mental, fisik, dan sosial.
Terkait perubahan nama yang terjadi pada mata pelajaran PPKn kelompok kami berpendapat setuju, karena perubahan tersebut untuk menyempurnakan materi – materi atau pembelajaran PPKn agar semakin lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman yang terjadi. Perubahan – perubahan tersebut tidak hanya terjadi atau dilakukan pada namanya saja tetapi kurikulum dan materi pembelajaran juga mengalami perubahan agar semakin lebih baik lagi. Terkait kurikulum 2006 tentang pelajaran PKn mungkin yang harus di tekankan adalah penekanan pada materi – materi yang menunjukkan nilai – nilai terhadap Pancasila. Dimana selain memberikan materi tentang nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, seorang guru diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan semangat siswa untuk menerapkannya nilai – nilai Pancasila tersebut dalam kehidupan sehari – hari.  Menurut kelompok kami perlu  pelajaran PPKn banyak mengalami perubahan baik secara istilah maupun secara sisi yang diajarkan namun hal itu bertujuan agar mampu membentuk suatu Pendidikan yang nantinya berguna untuk mengembangkan pribadi generasi muda dalam membangun bangsa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut terus disesuaikan dengan keadaan dan kemajuan dunia agar jati diri bangsa Indonesia tidak tergoyahkan dan mampu berinteraksi dengan dunia Internasional.

1 komentar: