Tugas 1
Sejarah Perubahan Nama PPKn Di
Indonesia
Dosen Pengampu :
FRANS ADITIA
WIGUNA, S.Pd., M.Pd.
Penyusun
Kelompok
9 :
v Dani Darmawan 14.1.01.10.0020
v Eva Yuliana 14.1.01.10.0026
v Winda Wulansari 14.1.01.10.0134
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan
Program Studi PGSD
2016
Pertanyaan
:
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam GBPP SD 1994, Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang SI, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Permendikbud No. 67 tahun 2013 tentang KD.
Apa pendapat anda terkait pergantian nama tersebut ?
Jawab
:
Pendidikan
Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKn) Dalam GBPP SD 1994
Pada tahun
ini mata pelajaran PMP diganti menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib
kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39).
Kurikulum Pendidikan Dasar tahun
1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum
sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan
atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang
disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan
pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba, 1967).
Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya
untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi
oleh proses value incucation dan knowledge dissemination. Hal
tersebut dapat lihat dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan
butir-butir setiap sila Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk
menanamkan sikap dan prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta
untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan
meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari
(Winataputra dan Budimansyah, 2007).
Sedangkan dalam kurikulum 1994 ruang
lingkup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) meliputi :
1. Nilai moral dan norma bangsa Indonesia serta perilaku yang diharapkan
terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana
dimaksud dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2. Kehidupan ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan
di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan
luas liputan, kedalaman dan tingkat kesukaran materi pelajaran sesuai dengan
tingkat perkembangan belajar siswa pada satuan pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Permendiknas
No.22 Tahun 2006
Pada tahun
ini keluar kurikulum baru yang bernama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) muncul mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menggantikan
Kewarganegaraan dan PPKn.
Berdasarkan Pemendiknas No. 22
tahun 2006, ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai
berikut :
1. Persatuan
dan Kesatuan Bangsa.
2. Norma, Hukum
dan Peraturan.
3. Hak Asasi
Manusia.
4. Kebutuhan
Warga Negara.Konstitusi Negara.
5. Kekuasaan
dan Pilitik.
6. Pancasila.
7. Globalisasi.
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
(PPKn) Permendikbud No. 67 Tahun 2013
1. Mengubah
nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
2. Menempatkan
mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang
memiliki misi pengokohan kebangsaan.
3. Mengorganisasikan
SK-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai dan moral
Pancasila; nilai dan norma UUD NRI Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka
Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Memantapkan
pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan kewarganegaraan; (2)
sikap kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan; (4) keteguhan
kewarganegaraan; (5) komitmen kewarganegaraan; dan (6) kompetensi kewarganegaraan.
5. Mengembangkan
dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai
warganegara yang cerdas dan baik secara utuh.
Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn.
Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn.
Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi
Perubahan PPKn (1994) Menjadi PKn (2006)
Bahwa materi PPKn begitu padat atau luas dan kurang praktis dengan
alokasi waktu yang terbatas. Selain itu, dominasi kajian P4 dalam PPKn menjadi
pertanyaan besar para guru terhadap materi PPKn. Hal terburuk yang dialami
dalam pembelajaran PPKn ialah bahwa para guru umumnya menggunakan metode
ceramah dan tanya jawab dengan pemberian tugas. Penggunaan alat peraga sangat
minim dan terbatas pada talk dan chalk. Akibatnya jelas, mata
pelajaran PPKn direndahkan (Wahab, 1999: 51, 53), meskipun mengemban amanat pembentukan
warga negara yang baik. Dari kajian terhadap mata pelajaran PPKn tersebut,
menjadi jelas bahwa ada persoalan-persoalan yang bertalian dengan aspek materi
(konten) yang dominan dengan muatan kepentingan politik rezim. Di lapangan,
kelemahan model dan metode pembelajaran PPKn oleh sebagian besar guru-guru
menjadi faktor berikutnya yang menjadikan misi pendidikan kewarganegaraan untuk
membentuk warga negara yang demokratis, partisipatif dan kritis masih jauh dari
harapan.
Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi
Perubahan PKn (2006) Menjadi PPKn (2013)
1. Adanya
harapan PKn mampu memberikan kontribusi dalam solusi atas berbagai krisis
multidimensional yang melanda.
2. Secara
subtansial, PKn dominal bermuatan ketatanegaraan, kurang memberi aksentuasi
yang proporsional muatan nilai dan moral Pancasila.
3. Secara
metodologis, cenderung dominan pembelajaran kognitif, belum optimal
dikembangkan dimensi afektif dan psikomotorik.
PPKN, PKN,
PPKN (2013)
1. Bukti-bukti bahwa mata pelajaran PMP (1984), PPKN
(1994), PKN (2006), PPKN (2013)
mengusung misi sebagai Pendidikan Nilai.
PPKN (1994), PKN (2006), PPKN (2013)
memiliki banyak misi dan salah satunya adalah sebagai pendidikan nilai.
Dalam proses pendidikan nasional, PKn adalah wahana pedagogis pembangunan watak
atau karakter. Bukti dari pernyataan di atas adalah dengan melihat Kompetensi
Dasar pada mata pelajaran PKN dari jenjang SD sampai SMA sekalipun.
a.
PPKN 1994
Dalam materi
“Ketahanan Nasional” jenjang SMA, terdapat nilai kesatuan dll.
b.
PKN 2006
Dalam materi
“Usaha Pembelaan Negara” jenjang SMP, terdapat kesatuan dll.
c.
PPKN 2013
Dalam materi
“Kedudukan Pembukaan UUD NKRI 1945” jenjang SMA, terdapat nilai keadilan dll.
2. Nilai-nilai yang termuat dalam PPKN (1994), PKN
(2006), PPKN (2013) serta
perbedaannya.
Empat mata pelajaran tersebut
mengandung nilai-nilai yang sangat baik bagi peserta didik. Nilai-nilai
tersebut antara lain Nilai Moral, Kebersamaan, Kerukunan, Keadilan, Kerukunan,
dan masih banyak lagi. Namun empat mata pelajaran tersebut juga memiliki
perbedaan yaitu :
a.
PPKN 1994 : Berisi materi dan pengalaman belajar
yang diorganisasikan secara spiral/artikulatif atas dasar butir-butir
nilai
yang secara
konseptual terkandung dalam Pancasila. Jadi konsep nilai-nilai terkandung pada
Pancasila dengan pengorganisasian secara spiral/artikulatif.
b.
PKN 2006 : Memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Jadi nilai-nilai yang
terkandung bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila.
c.
PPKN 2013 : Mempunyai ruang lingkup materi yang
bersumber pada 4 Pilar Kebangsaan ( UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika,
dan NKRI ). Nilai yang terkandung dalam mata pelajaran ini sangat bagus jika
ditinjau dari ruang lingkupnya dan bisa dibilang sebagai mata pelajaran yang
hampir sempurna. Jadi nilai-nilai didapat dari 4 pilar kebangsaan tersebut.
Ruang lingkup
kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn adalah sebagai berikut :
PKn 2006
|
PPKn 2013
|
1. Persatuan
dan kesatuan bangsa;
2. Norma,
hukum, dan peraturan;
3. Hak asasi
manusia;
4. Kebutuhan
warga negara;
5. Konstitusi
negara;
6. Kekuasaan
dan politik;
7. Pancasila;
8. Globalisasi.
|
1. Pancasila,
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;
2. UUD 1945
sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3. Bhinneka
Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh;
4. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara Indonesia.
|
Perbedaan istilah PKn dan PPKn
1. PKn Merupakan Pendidikan Kewarganegaraan, istilah ini digunakan pada tahun
2004, yang secara umum kurikulum ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut: a)
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun
klasikal. b) Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman. c) Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi. d) Sumber
belajar bukan hanya Guru, tetapi juga sumber balajar lainnya yang memenuhi
unsure edukatif. e) Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam
upaya penguasaan atau pencapaian kompetensi. 2. PPKn Merupakan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, yang mengorganisasikan materi pembelajarannya
bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai
yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan
menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development. Secara
umum kurikulum tahun 1994 ini memiliki cirri-ciri: a) Sifat kurikulum objective
bassed curriculum. b) Pembagian tahapan pembelajaran di sekolah dengan sistem
caturwulan. c) Pembelajaran di sekolah berorientasi kepada materi
pelajaran/isi. d) Dalam pelaksanaan kegiatan, Guru menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar baik secara mental, fisik, dan sosial.
Terkait
perubahan nama yang terjadi pada mata pelajaran PPKn kelompok kami berpendapat
setuju, karena perubahan tersebut untuk menyempurnakan materi – materi atau
pembelajaran PPKn agar semakin lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman
yang terjadi. Perubahan – perubahan tersebut tidak hanya terjadi atau dilakukan
pada namanya saja tetapi kurikulum dan materi pembelajaran juga mengalami
perubahan agar semakin lebih baik lagi. Terkait kurikulum 2006 tentang
pelajaran PKn mungkin yang harus di tekankan adalah penekanan pada materi –
materi yang menunjukkan nilai – nilai terhadap Pancasila. Dimana selain
memberikan materi tentang nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila,
seorang guru diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan semangat siswa untuk
menerapkannya nilai – nilai Pancasila tersebut dalam kehidupan sehari –
hari. Menurut kelompok kami perlu pelajaran PPKn banyak mengalami perubahan
baik secara istilah maupun secara sisi yang diajarkan namun hal itu bertujuan
agar mampu membentuk suatu Pendidikan yang nantinya berguna untuk mengembangkan
pribadi generasi muda dalam membangun bangsa sesuai dengan jati diri bangsa
Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut terus disesuaikan dengan keadaan dan
kemajuan dunia agar jati diri bangsa Indonesia tidak tergoyahkan dan mampu
berinteraksi dengan dunia Internasional.
Terima kasih pencerahannya.
BalasHapus